JAKARTA, - Kedutaan Besar Indonesia untuk Singapura melayangkan nota diplomatik usai Ustaz Abdul Somad (UAS) beserta rombongan ditolak masuk ke Singapura.
Namun, upaya itu justru dikritik oleh Ketua DPP Partai Ummat Bidang Hukum, Juju Purwantoro. Ia menyebut Kedubes Indonesia harusnya melayangkan nota protes.
"Tidak cukup hanya menyampaikan Nota Diplomatik tapi juga harus berupa Nota Keberatan (protes) kepada pemerintah Singapura," kata Juju lewat siaran pers, Senin (16/5/2022).
Ia menyebut Singapura seharusnya tidak kaku dalam memandang UAS. Ia lantas menyinggung hari anti-Islamofobia pada tanggal 15 Maret 2022 yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
"Dalam hukum internasional, dikenal asas resiprositas atau timbal balik. Asas resiprositas pada dasarnya mengandung makna bahwa jika suatu negara menginginkan suatu perlakuan yang baik dari negara lain, maka negara yang tersebut juga harus memberi perlakuan yang baik terhadap negara lain," jelasnya.